pub-7594223835742334 Sebuah blog diwaktu luang: 07/05/13

Friday, July 5, 2013

Perusahaan Bakrie Terkena Pajak 25% Negara Lho...


Perusahaan raksasa pertambangan yang selama ini mendapat keuntungan besar dari mengeruk kekayaan alam Indonesia, umumnya tidak memberikan setoran atau 'upeti' yang seimbang untuk Indonesia.

Besaran royalti dari perusahaan raksasa batu bara yang sudah dinaikkan dari 3,5-7 persen menjadi 10-13 persen dan mulai berlaku tahun depan, dirasa belum seimbang dengan keuntungan besar yang diperoleh dari kekayaan alam yang dikeruk.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengaku akan memperjuangkan agar perusahaan pertambangan batu bara baik pemegang kontrak karya pemegang izin PKP2B maupun perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) membayar upeti yang besar.

Nantinya, anak usaha Bakrie and Brothers yang bergerak di sektor pertambangan yakni Bumi Resources, dan raksasa pertambangan seperti Adaro, Berau Coal, Kaltim Prima Coal, Kideco Jaya Agung, dan perusahaan batu bara lainnya, akan didorong memberi royalti sebesar 25 persen.

"Perjuangan Apkasi berikutnya adalah perusahaan pertambangan batu bara PKP2B dan IUP wajib membayar minimal 20 persen royalti kepada negara" ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor seperti dilansir Antara, Rabu (10/7).

Bupati Kutai Timur ini menuturkan, selama ini pemerintah daerah tidak banyak mendapat keuntungan dari pengerukan batu bara yang ada di wilayah masing-masing. Dari royalti sebesar 13,5 persen yang dibayar ke negara, pemerintah daerah hanya memperoleh 3 persen. Sementara pemerintah pusat menerima 10,5 persen.

Menurutnya, aturan besaran royalti yang baru diputuskan belum lama ini, harus direvisi lagi lantaran dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang 1945 dan konstitusi negara yang menyebutkan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

"Itu tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat jika dibandingkan dengan dampak yang diakibatkan aktivitas tambang," tegasnya.

Dia mengklaim, 405 bupati di seluruh Indonesia akan bersepakat agar royalti bisa meningkat, sehingga masyarakat sekitar benar-benar menikmati.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat merevisi Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait royalti yang diberikan perusahaan tambang ke negara. Royalti batu bara yang semula maksimal 7 persen, dinaikkan menjadi 10-13 persen. Kebijakan ini mulai berlaku tahun depan.

Dengan naiknya royalti, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo yakin pertambangan batu bara akan menambah penerimaan negara sekitar Rp 4 triliun. Angka tambahan penerimaan ini akan dimasukkan dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 nanti.

"Peningkatan royalti IUP, batu bara dari 3,5 persen sampai 7 persen menjadi 10 persen sampai 13 persen di 2014. Potensi penerimaan sekitar Rp 4 triliun" ucapnya beberapa waktu lalu.
Perusahaan Bakrie dkk dipaksa bayar 'upeti' 25 persen ke negara